Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 07:00 WIB
Sidang korupsi impor gula memanas saat Hotman Paris bawa surat Jaksa Agung yang disebut sahkan impor oleh swasta. (HukamaNews.com / Net)
Sidang korupsi impor gula memanas saat Hotman Paris bawa surat Jaksa Agung yang disebut sahkan impor oleh swasta. (HukamaNews.com / Net)

Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya)

Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry)

Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama)

Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo)

Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International)

Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur)

Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)

Baca Juga: Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya

Jaksa menyebut mereka tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga ikut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Tak hanya itu, para terdakwa disebut bekerja sama dengan tokoh-tokoh penting lainnya, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Menurut dakwaan, mereka berperan dalam memuluskan jalan impor gula dengan skema penunjukan langsung, yang diduga melanggar prosedur dan regulasi yang berlaku saat itu.

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kini tengah diuji secara hukum dalam persidangan yang terus mencuri perhatian publik.

Selain nilai kerugian yang fantastis, kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Hotman Paris di ruang sidang turut menambah sorotan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Urusan Tambah Dokter Spesialis di Indonesia Juga Butuh Anggaran Besar

Tak hanya itu, munculnya surat dari Kejaksaan Agung yang dijadikan dalih pembenaran hukum membuka babak baru perdebatan mengenai validitas dokumen sebagai alat pembelaan di ranah korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X