Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya)
Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry)
Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama)
Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo)
Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International)
Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur)
Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)
Jaksa menyebut mereka tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga ikut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Tak hanya itu, para terdakwa disebut bekerja sama dengan tokoh-tokoh penting lainnya, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Menurut dakwaan, mereka berperan dalam memuluskan jalan impor gula dengan skema penunjukan langsung, yang diduga melanggar prosedur dan regulasi yang berlaku saat itu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kini tengah diuji secara hukum dalam persidangan yang terus mencuri perhatian publik.
Selain nilai kerugian yang fantastis, kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Hotman Paris di ruang sidang turut menambah sorotan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Urusan Tambah Dokter Spesialis di Indonesia Juga Butuh Anggaran Besar
Tak hanya itu, munculnya surat dari Kejaksaan Agung yang dijadikan dalih pembenaran hukum membuka babak baru perdebatan mengenai validitas dokumen sebagai alat pembelaan di ranah korupsi.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar
Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?