Namun respons Sri tetap konsisten: ia tidak tahu-menahu soal dokumen itu.
Situasi mulai meruncing saat Hotman menyatakan bahwa dengan adanya surat itu, maka dakwaan terhadap kliennya bisa dianggap gugur karena dinyatakan tidak melanggar hukum.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, segera menengahi dan meminta sidang dilanjutkan.
Namun jaksa turut mengintervensi, meminta Hotman agar tidak hanya mengutip sebagian isi surat, melainkan membacanya secara utuh.
“Mohon penasihat hukum untuk membaca keseluruhan, jangan dipotong-potong seolah-olah semua yang dilakukan terdakwa adalah boleh,” ujar jaksa.
Hotman pun menegaskan bahwa surat tersebut akan dijadikan barang bukti resmi di pengadilan dan ia tidak akan menanyakannya lagi kepada Sri.
Ia juga menambahkan bahwa isi surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa tindakan Menteri Perdagangan kala itu tidak menyalahi hukum.
"Bapak, orang dipenjara, Pak. Kalau Bapak yang dipenjara, bagaimana rasanya sama keluarga?" kata Hotman dengan nada tinggi.
Pernyataan itu sempat membuat suasana sidang menjadi tegang sebelum akhirnya kembali ke pokok perkara.
Sebagai catatan, kasus ini melibatkan sembilan petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 578 miliar.
Mereka antara lain adalah:
Tony Wijaya Ng (PT Angels Products)
Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene)
Artikel Terkait
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar
Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?