Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:00 WIB
Vonis korupsi Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa. Negara rugi ratusan miliar akibat izin impor gula ilegal. (HukamaNews.com / Net)
Vonis korupsi Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa. Negara rugi ratusan miliar akibat izin impor gula ilegal. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Vonis untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula akhirnya resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini jadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar dan menyeret nama besar dalam pemerintahan era 2015–2016.

Persidangan berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika, terutama soal perbedaan perhitungan kerugian negara yang sempat diperdebatkan antara jaksa penuntut dan majelis hakim.

Majelis hakim pada akhirnya memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp194,72 miliar, jauh lebih kecil dari dakwaan awal jaksa yang menyebut angka Rp578,1 miliar.

Baca Juga: Bripka Cecep Tewas Saat Amankan Nikahan Anak Gubernur Jabar, Simak Kronologi yang Bikin Merinding di Tengah Lautan Manusia

Putusan ini sekaligus menunjukkan adanya perbedaan tafsir soal apa yang bisa dihitung sebagai kerugian negara secara sah dan pasti.

Publik tentu bertanya-tanya, mengapa kerugian negara bisa turun ratusan miliar? Dan apa konsekuensi hukumnya terhadap vonis yang dijatuhkan?

Dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar ini menurut hakim berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan anak usaha dari BUMN pangan ID Food.

Baca Juga: Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar

Artinya, kegagalan PPI dalam mendapatkan keuntungan dari proyek impor gula ini menjadi dasar utama kerugian negara versi majelis hakim.

Namun, majelis hakim juga menolak sebagian perhitungan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara akibat selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai Rp320,69 miliar.

Menurut hakim, angka tersebut belum nyata dan belum bisa dihitung secara pasti, sehingga tak layak dicatat sebagai kerugian negara.

Dengan begitu, angka final kerugian yang bisa diterima secara hukum hanyalah yang berdampak langsung dan terukur terhadap negara, yakni keuntungan PPI yang lenyap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X