Apakah surat dari Jaksa Agung bisa benar-benar menjadi tameng bagi para terdakwa?
Ataukah akan terbukti bahwa surat tersebut tidak relevan terhadap kronologi kasus yang dituduhkan?
Semua itu akan terjawab dalam persidangan lanjutan yang dipastikan akan menghadirkan dinamika baru.
Dengan kasus ini, publik kembali diingatkan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan impor, terutama komoditas strategis seperti gula.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata niaga nasional.***
Artikel Terkait
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar
Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?