Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 07:00 WIB
Kubu Tom Lembong balas komentar Hotman Paris soal impor gula, minta fokus urus klien sendiri dan tak sembarang beri pernyataan. (HukamaNews.com / Net)
Kubu Tom Lembong balas komentar Hotman Paris soal impor gula, minta fokus urus klien sendiri dan tak sembarang beri pernyataan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Jelang sidang vonis yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, atmosfer kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong makin memanas.

Bukan hanya karena ancaman hukuman tujuh tahun penjara yang dituntut jaksa, tapi juga karena komentar dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dianggap terlalu ikut campur urusan orang lain.

Pernyataan Hotman yang menyebut Tom Lembong seharusnya bebas dari dakwaan malah memantik respons keras dari tim kuasa hukum Tom.

Pihak pengacara Tom Lembong secara tegas meminta Hotman Paris untuk tidak ikut-ikutan berbicara soal kasus yang bukan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2025 Masih Berlangsung, Cek Cara Dapat Rp600 Ribu Tanpa Kena Tipu!

Mereka juga menyarankan agar Hotman membaca keseluruhan isi berkas perkara terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan.

Sidang vonis Tom Lembong yang tinggal hitungan hari ini memang menjadi perhatian banyak pihak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom telah memperkaya diri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian negara hingga Rp 515 miliar.

Namun di sisi lain, Tom tetap membantah tudingan itu dan berharap dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan.

Hotman Paris sempat berpendapat bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan pada 2017 seharusnya tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

Baca Juga: Meski Masih Diburu di Luar Negeri, Kejagung Pastikan Pemeriksaan Bos Minyak Riza Chalid Terjadwal Pekan Depan

Ia menjelaskan bahwa saat itu telah ada pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menyatakan kegiatan tersebut dibolehkan.

"Kalau pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jamdatun menyatakan bisa dilakukan, ya harusnya secara hukum bebas dong," ucap Hotman kepada wartawan usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menekankan bahwa dokumen legal opinion (LO) yang disampaikan Hotman bukan merupakan izin absolut, melainkan sekadar pendapat hukum yang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X