Bagi mereka, keterlibatan militer dalam ranah sipil berisiko menciptakan preseden buruk terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
Sebaliknya, pihak kejaksaan dan TNI tetap memegang argumen bahwa pengamanan ini bersifat terbatas dan sesuai regulasi.
Polemik soal pengerahan TNI ke kantor kejaksaan menunjukkan pentingnya komunikasi publik dan transparansi kebijakan lintas lembaga.
Meski didasarkan pada nota kesepahaman yang sah, penting bagi pemerintah untuk terus menyosialisasikan tujuan serta batasan dari kerja sama ini.
Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini akan terus memunculkan kecurigaan dan potensi konflik kewenangan antar lembaga.
Ke depan, keterlibatan militer dalam sektor sipil perlu dikawal dengan ketat agar tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat.
Dengan begitu, sinergi antar lembaga tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional dan supremasi sipil di negara demokrasi seperti Indonesia.***