nasional

TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Langgar Konstitusi? Ini Kata Pakar Hukum dan Respons Kapolri!

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:43 WIB
Polemik TNI jaga kantor Kejaksaan, dinilai langgar UUD 1945. Simak klarifikasi resmi dari TNI, Kejagung, dan Kapolri. (HukamaNews.com / TNI)

Nota Kesepahaman Jadi Dasar Hukum

Pengerahan prajurit TNI ke lingkungan Kejaksaan tidak dilakukan secara sepihak.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung tertanggal 6 April 2023.

MoU tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama, termasuk pelatihan bersama, pertukaran informasi, penempatan prajurit, serta dukungan hukum dan teknis penanganan perkara koneksitas.

“Semua kegiatan perbantuan dilakukan atas permintaan resmi, dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

Baca Juga: Kasmudjo Bantah Dirinya Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Cuma Jadi Asisten Dosen, Nah Loh Makin Ruwet

Dengan MoU ini, dasar hukum pengerahan TNI menjadi sah dan terukur, bukan keputusan sepihak dari satu institusi.

Respons Kapolri: Ini Tanda Sinergi TNI-Polri Meningkat

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pandangan berbeda.

Ia menilai pengerahan prajurit TNI ke lingkungan kejaksaan merupakan bentuk sinergitas yang semakin kuat antara TNI dan Polri.

“Yang jelas sinergitas TNI-Polri semakin oke,” ucap Listyo saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2025.

Meski tidak merinci lebih jauh soal mekanisme teknis, pernyataan Kapolri memberi sinyal bahwa tidak ada ketegangan antara kedua lembaga dalam implementasi kebijakan ini.

Baca Juga: Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Meski telah ada klarifikasi dari berbagai pihak, polemik pengerahan TNI ke institusi kejaksaan masih terus bergulir di publik.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi HAM dan pengamat demokrasi, tetap mempertanyakan urgensi dan legalitas kebijakan ini.

Halaman:

Tags

Terkini