Nota Kesepahaman Jadi Dasar Hukum
Pengerahan prajurit TNI ke lingkungan Kejaksaan tidak dilakukan secara sepihak.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung tertanggal 6 April 2023.
MoU tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama, termasuk pelatihan bersama, pertukaran informasi, penempatan prajurit, serta dukungan hukum dan teknis penanganan perkara koneksitas.
“Semua kegiatan perbantuan dilakukan atas permintaan resmi, dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei.
Dengan MoU ini, dasar hukum pengerahan TNI menjadi sah dan terukur, bukan keputusan sepihak dari satu institusi.
Respons Kapolri: Ini Tanda Sinergi TNI-Polri Meningkat
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pandangan berbeda.
Ia menilai pengerahan prajurit TNI ke lingkungan kejaksaan merupakan bentuk sinergitas yang semakin kuat antara TNI dan Polri.
“Yang jelas sinergitas TNI-Polri semakin oke,” ucap Listyo saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2025.
Meski tidak merinci lebih jauh soal mekanisme teknis, pernyataan Kapolri memberi sinyal bahwa tidak ada ketegangan antara kedua lembaga dalam implementasi kebijakan ini.
Baca Juga: Resmi Masuk Lapas! Intip Kekayaan Fantastis Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Meski telah ada klarifikasi dari berbagai pihak, polemik pengerahan TNI ke institusi kejaksaan masih terus bergulir di publik.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi HAM dan pengamat demokrasi, tetap mempertanyakan urgensi dan legalitas kebijakan ini.