Penjelasan Kejaksaan Agung: Hanya Pengamanan Fisik
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, prajurit TNI yang dikerahkan hanya bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap aset, seperti gedung dan fasilitas di kantor Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa pengerahan tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum maupun penegakan hukum yang menjadi domain Kejaksaan.
“Pelaksanaan tugas-tugas fungsional tetap dilakukan jaksa secara independen. Tidak ada intervensi,” ujar Harli pada 14 Mei 2025.
Ia juga menyebut bahwa kejaksaan termasuk dalam objek vital negara, terutama karena memiliki Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang berurusan langsung dengan kasus militer.
Menurut Harli, kerja sama antara Kejagung dan TNI sudah berlangsung lama dan memiliki struktur koordinasi yang jelas.
TNI: Ini Bukan Situasi Khusus, Tapi Pengamanan Rutin
Dari pihak TNI, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menekankan bahwa pengerahan prajurit bukanlah respons terhadap situasi khusus.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin yang sebelumnya sudah berjalan.
Pengerahan ini merujuk pada surat telegram Panglima TNI yang memberi perintah pengamanan terhadap Kejati dan Kejari.
“Ini kegiatan yang sifatnya preventif dan rutin, bukan karena ada kondisi darurat,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, jumlah personel disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang per pos.