HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap alasan belum menyita seluruh aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski SYL telah resmi menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, ternyata masih ada aset-aset yang belum tersentuh eksekusi.
Publik tentu bertanya-tanya, mengapa aset-aset tersebut belum juga dirampas, padahal vonis 12 tahun terhadap SYL sudah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan resmi dari KPK pun akhirnya disampaikan kepada wartawan, untuk menjawab rasa penasaran masyarakat.
Baca Juga: SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi
Situasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap SYL belum benar-benar usai.
Masih ada benang merah yang tengah ditarik KPK, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga turut melibatkan SYL dalam skema yang lebih luas.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aset-aset yang belum disita tersebut memang masih dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.
“Beberapa barang lainnya belum dilakukan perampasan karena masih dibutuhkan dalam penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menegaskan, tindakan penyitaan tidak bisa sembarangan dilakukan karena harus mempertimbangkan aspek pembuktian dalam perkara berbeda yang kini juga sedang didalami KPK.
SYL sendiri telah resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 25 Maret 2025.
Vonis terhadapnya merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh KPK usai pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu, yang menurut catatan KPK kini mulai diangsur oleh pihak SYL.