Sudah Divonis 12 Tahun, Tapi Harta SYL Masih Aman? KPK Buka Suara, Begini Faktanya!

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
Vonis 12 tahun dijatuhkan ke SYL tapi asetnya belum disita KPK sebut masih dibutuhkan untuk kasus pencucian uang. (HukamaNews.com / KPk)
Vonis 12 tahun dijatuhkan ke SYL tapi asetnya belum disita KPK sebut masih dibutuhkan untuk kasus pencucian uang. (HukamaNews.com / KPk)

“Sejauh ini, KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti dari perkara tersebut,” tambah Budi Prasetyo.

Namun, perkara terhadap SYL belum selesai sampai di situ.

Masih ada proses hukum terkait dugaan pencucian uang yang kini ditangani secara paralel oleh tim penyidik.

Dugaan tersebut memperkuat kemungkinan bahwa aliran dana yang melibatkan SYL bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aset yang diduga sengaja disamarkan bentuk dan kepemilikannya.

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk nama-nama yang pernah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Bisa Jadi Tentara TNI AD? Begini Langkah Tak Terduga dari Militer

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh keterlibatan pihak lain, serta menelusuri kemungkinan aset yang belum teridentifikasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan SYL, sehingga vonis 12 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menuntaskan berbagai aspek hukum yang menyangkut mantan Mentan tersebut.

Perjalanan hukum SYL mencerminkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia kini makin berfokus tidak hanya pada tindakan korupsi semata, namun juga pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara secara menyeluruh melalui pendekatan TPPU.

Dalam konteks ini, KPK dituntut untuk tidak hanya memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil korupsi benar-benar bisa dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Termasuk Jakarta dan Bandung, Hari Ini 15 Mei 2025 BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Seharian

Langkah KPK yang menunda penyitaan aset karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan TPPU menunjukkan strategi hukum yang lebih menyeluruh dan terstruktur.

Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembuktian dan pemulihan aset, sekaligus memperkuat akuntabilitas penanganan kasus di mata publik.

Dengan pendekatan yang mengutamakan kehati-hatian serta kelengkapan bukti, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap SYL dapat memberikan efek jera yang nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X