“Sejauh ini, KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti dari perkara tersebut,” tambah Budi Prasetyo.
Namun, perkara terhadap SYL belum selesai sampai di situ.
Masih ada proses hukum terkait dugaan pencucian uang yang kini ditangani secara paralel oleh tim penyidik.
Dugaan tersebut memperkuat kemungkinan bahwa aliran dana yang melibatkan SYL bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aset yang diduga sengaja disamarkan bentuk dan kepemilikannya.
Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk nama-nama yang pernah menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh keterlibatan pihak lain, serta menelusuri kemungkinan aset yang belum teridentifikasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan SYL, sehingga vonis 12 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menuntaskan berbagai aspek hukum yang menyangkut mantan Mentan tersebut.
Perjalanan hukum SYL mencerminkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia kini makin berfokus tidak hanya pada tindakan korupsi semata, namun juga pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara secara menyeluruh melalui pendekatan TPPU.
Dalam konteks ini, KPK dituntut untuk tidak hanya memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil korupsi benar-benar bisa dikembalikan kepada negara.
Langkah KPK yang menunda penyitaan aset karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan TPPU menunjukkan strategi hukum yang lebih menyeluruh dan terstruktur.
Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembuktian dan pemulihan aset, sekaligus memperkuat akuntabilitas penanganan kasus di mata publik.
Dengan pendekatan yang mengutamakan kehati-hatian serta kelengkapan bukti, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap SYL dapat memberikan efek jera yang nyata.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir
Uang Negara Rp82 Miliar Melayang, Kena Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, SYL dan Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat!
Kasasi Ditolak! SYL Wajib Bayar Rp44 M dan Masuk Penjara 12 Tahun, Ini Keputusan Final
KPK Usut Peran Febri Diansyah di Kasus SYL! Benarkah Ada Aliran Dana Mencurigakan?
Eks Pegawai KPK Buka-bukaan Jejak Hitam Firli Bahuri, dari Mainkan Kasus SYL hingga Hasto Kristiyanto, Ini Fakta yang Mengejutkan!