nasional

2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Memilih Diam dan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:00 WIB
Vonis suap miliaran rupiah ke hakim Ronald Tannur bikin heboh publik tapi dua pelaku justru memilih tak banding. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Keputusan tak biasa datang dari dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah yang dijatuhkan kepada mereka.

Langkah ini mengejutkan banyak pihak, terutama di tengah sorotan publik terkait kasus suap yang menyeret nama keduanya dalam perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sempat menimbulkan kehebohan nasional.

Keputusan ini diumumkan tak lama setelah keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, keputusan untuk tidak melawan vonis itu diambil secara sadar dan dalam kondisi yang tenang.

Baca Juga: KPK Mulai Putus Asa, Hadirkan Penyidik dan Eks Penyidik KPK Sebagai Saksi, Namun Tak Ada Keterangan yang Memberatkan Hasto Kristiyanto

Mereka disebut ingin lebih fokus memperbaiki diri dan membenahi hubungan dengan keluarga.

Philipus menyampaikan bahwa kliennya juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik, institusi Mahkamah Agung, serta kepada pihak keluarga korban.

Keputusan ini, menurutnya, adalah bagian dari bentuk tanggung jawab moral dua mantan hakim itu atas apa yang telah terjadi.

Sebagai informasi, Erintuah dan Mangapul sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tahun 2024.

Baca Juga: Uang Suap Rp60 Miliar Mengalir di PN Jakpus, Terbongkar dari Perkara Ronald Tannur, Begini Kronologinya

Vonis itu tidak hanya menuai kritik publik, tapi juga mengguncang kredibilitas peradilan, terutama karena vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Tannur dianggap janggal oleh banyak pihak.

Dalam persidangan, Erintuah dan Mangapul dijerat dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tak dibayar.

Halaman:

Tags

Terkini