MA Tindak Tegas! Hakim dan Panitera ‘Hilang’ Karier Gara-Gara Suap Rp60 Miliar Vonis Bebas CPO, Simak Cerita Lengkapnya

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 12:00 WIB
Hakim dan panitera tersangka suap vonis lepas ekspor CPO.  (HukamaNews.com / Net)
Hakim dan panitera tersangka suap vonis lepas ekspor CPO. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, MA memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kedua pejabat ini, beserta tiga hakim yang terlibat dalam pemberian vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Baca Juga: Suap Rp60 M Cuma Buat Vonis Lepas? Kejagung Buka-bukaan soal Aksi Tawar Menawar di Balik Kasus Minyak Goreng

"Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia, mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum," ujar Yanto dalam pernyataan resminya.

Kasus Suap dalam Perkara Ekspor CPO

Kasus ini berawal dari dugaan pemberian suap yang melibatkan sejumlah pejabat peradilan di Jakarta Pusat.

Tujuh tersangka, termasuk Arif dan ketiga hakim, diduga menerima suap untuk memuluskan jalannya vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng

Setelah menerima suap, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali untuk memutus perkara tersebut dengan memberikan putusan lepas atau ontslag, yang membebaskan tiga perusahaan besar dari segala tuntutan hukum.

Tak hanya itu, uang sebesar Rp 22,5 miliar diduga diserahkan kepada ketiga hakim tersebut agar vonis tersebut dapat dijatuhkan.

Langkah Hukum Selanjutnya

MA menegaskan bahwa meski para hakim dan panitera yang terlibat sudah diberhentikan sementara, mereka belum sepenuhnya dipecat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X