HUKAMANEWS - Keputusan tak biasa datang dari dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah yang dijatuhkan kepada mereka.
Langkah ini mengejutkan banyak pihak, terutama di tengah sorotan publik terkait kasus suap yang menyeret nama keduanya dalam perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sempat menimbulkan kehebohan nasional.
Keputusan ini diumumkan tak lama setelah keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, keputusan untuk tidak melawan vonis itu diambil secara sadar dan dalam kondisi yang tenang.
Mereka disebut ingin lebih fokus memperbaiki diri dan membenahi hubungan dengan keluarga.
Philipus menyampaikan bahwa kliennya juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik, institusi Mahkamah Agung, serta kepada pihak keluarga korban.
Keputusan ini, menurutnya, adalah bagian dari bentuk tanggung jawab moral dua mantan hakim itu atas apa yang telah terjadi.
Sebagai informasi, Erintuah dan Mangapul sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tahun 2024.
Vonis itu tidak hanya menuai kritik publik, tapi juga mengguncang kredibilitas peradilan, terutama karena vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Tannur dianggap janggal oleh banyak pihak.
Dalam persidangan, Erintuah dan Mangapul dijerat dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tak dibayar.
Artikel Terkait
5 Pegawai PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bongkar 'Bisnis Gelap' Peradilan?
Sedihnya Istri dari Hakim yang 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Saldo ATM Rp0, Hidup Bergantung pada Keluarga
Belum Reda Vonis Ringan Harvey Moeis, Kini Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Bebas WNA China yang Rampok Emas dengan Kerugian Negara Rp 1.020 Triliun!
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Tindak Tegas! Hakim dan Panitera ‘Hilang’ Karier Gara-Gara Suap Rp60 Miliar Vonis Bebas CPO, Simak Cerita Lengkapnya