HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya mulai putus asa.
Pasalnya penyidik dan eks penyidik KPK mulai dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Setelah lima kali sidang dan 9 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, semua keterangannya tidak ada yang memberatkan Hasto, dalam dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sidang pada Jumat (9/5), KPK menghadirkan 2 penyidik dan 1 orang eks penyidik KPK, mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Arif Budi Raharjo dan Rizka Anungnata (ASN Polri/Eks KPK) sebagai saksi yang memberatkan Mas Hasto Kristiyanto.
"Tindakan KPK ini menunjukkan putus asa, karena tidak ada seorang pun saksi dalam kategori yang benar-benar saksi yang memberatkan, sehingga semakin terbukti bahwa kasus yang didakwakan pada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto merupakan rekayasa."
Baca Juga: Biar Gak Bingung! Ini Batas Jumlah eSIM di iPhone yang Bisa Dipakai Buat Banyak Nomor Sekaligus
"Sampai-sampai penyidik dan eks penyidik KPK yang bukan saksi sebenarnya dalam kasus ini, artinya mereka tidak melihat, mengetahui dan mengalami suatu kejadian tapi dipaksakan hadir karena saksi-saksi sebelumnya tidak ada yang memberatkan."
Selain menunjukkan putus asa, kehadiran penyidik dan eks penyidik KPK merupakan konflik kepentingan (conflict of interest), untuk terus memaksakan suatu kasus rekayasa untuk kriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto.
Sebagai preseden hukum, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal saat ini menjadi Ketua Dewas KPK, pernah menolak penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dijadikan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom.
Menurut majelis hakim, keterangan Arif belum diperlukan karena yang bersangkutan tidak mengalami langsung peristiwa pidana yang dituduhkan ke Miranda.
"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan, akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan diperiksa," kata Gusrizal saat itu seperti ditulis Kompas 9 Agustus 2012.***
Artikel Terkait
Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Saksi Dituding Ngaco, Pengacara Desak Bukti Rekaman CCTV Dikeluarkan KPK!
Kasus Hasto Makin Panas! Misteri 'Perintah Ibu' di Balik Dugaan Suap Harun Masiku Bikin Gerah, Siapa Sosok Itu?
Hasto Diseret Lagi soal Harun Masiku, Pengacara Bongkar Cara KPK Framing Kasus yang Bikin Geger Sidang Tipikor
Hasto Kristiyanto Keluhkan Tak Bisa Tidur, Sentil KPK soal Pencegahan Saksi Berobat ke Luar Negeri
KPK Buka Suara soal Sosok 'Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto