Tak hanya mereka berdua, hakim nonaktif lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, Heru Hanindyo, dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat, yakni 10 tahun dan denda dengan besaran yang sama.
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa total suap yang diduga diterima ketiganya mencapai angka Rp4,67 miliar.
Rinciannya meliputi uang sebesar Rp1 miliar tunai dan 308 ribu dolar Singapura yang jika dikonversi saat itu mencapai sekitar Rp3,67 miliar.
Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, euro, yen Jepang, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia.
Langkah tidak mengajukan banding ini bisa dilihat dari berbagai sudut.
Baca Juga: Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Di satu sisi, publik mungkin menilai ini sebagai bentuk penerimaan hukuman.
Namun, di sisi lain, ini juga membuka pertanyaan tentang kemungkinan adanya negosiasi atau strategi hukum lain yang belum diketahui publik.
Sebagai bagian dari sistem peradilan yang sedang berbenah, kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan Indonesia.
Peristiwa ini juga memberi pelajaran penting bahwa jabatan tinggi dalam dunia hukum tidak kebal terhadap jerat pidana ketika integritas dikorbankan.
Kini, dengan keputusan untuk tidak mengajukan banding, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana proses pemasyarakatan berjalan bagi dua hakim tersebut.
Apakah mereka benar-benar akan menggunakan waktu hukuman ini untuk merenung dan memperbaiki diri seperti yang diklaim kuasa hukum mereka?
Ataukah ini hanya bagian dari strategi diam yang lebih besar?
Yang jelas, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali diuji dan masyarakat berharap tidak lagi menyaksikan praktik kotor yang mencederai rasa keadilan.
Artikel Terkait
5 Pegawai PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bongkar 'Bisnis Gelap' Peradilan?
Sedihnya Istri dari Hakim yang 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Saldo ATM Rp0, Hidup Bergantung pada Keluarga
Belum Reda Vonis Ringan Harvey Moeis, Kini Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Bebas WNA China yang Rampok Emas dengan Kerugian Negara Rp 1.020 Triliun!
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Tindak Tegas! Hakim dan Panitera ‘Hilang’ Karier Gara-Gara Suap Rp60 Miliar Vonis Bebas CPO, Simak Cerita Lengkapnya