5 Pegawai PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bongkar 'Bisnis Gelap' Peradilan?

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi: Kasus vonis bebas Ronald Tannur, MA jatuhkan sanksi berat pada 5 pegawai PN Surabaya terkait dugaan suap. Transparansi ditunggu! (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Kasus vonis bebas Ronald Tannur, MA jatuhkan sanksi berat pada 5 pegawai PN Surabaya terkait dugaan suap. Transparansi ditunggu! (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus menjadi sorotan.

Pada Jumat (27/12/2024), Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Langkah ini diambil menyusul dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, pacarnya.

Sunarto menyebut, tim dari Badan Pengawas MA sudah turun langsung untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: Berlaku untuk Semua Commuter Line Bakal Beroperasi 24 Jam Pada Malam Tahun Baru

“Hukuman disiplin berat ini sudah saya tandatangani pekan lalu dan telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas,” ungkap Sunarto di Jakarta.

Namun, ia belum merinci identitas kelima pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.

Penantian Klarifikasi Resmi

Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas akan diumumkan pada 2 Januari 2025.

“Rencana rilis tanggal 2 Januari 2025,” ujar Yanto.

Baca Juga: Kaleidoskop: Perjalanan Harvey Moeis Hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kisah Panjang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Kabar ini menambah panas perdebatan publik atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Keputusan itu sempat menuai kritik keras karena dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Kontroversi Vonis Bebas

Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X