HUKAMANEWS - Kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus menjadi sorotan.
Pada Jumat (27/12/2024), Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Langkah ini diambil menyusul dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, pacarnya.
Sunarto menyebut, tim dari Badan Pengawas MA sudah turun langsung untuk menyelidiki kasus ini.
Baca Juga: Berlaku untuk Semua Commuter Line Bakal Beroperasi 24 Jam Pada Malam Tahun Baru
“Hukuman disiplin berat ini sudah saya tandatangani pekan lalu dan telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas,” ungkap Sunarto di Jakarta.
Namun, ia belum merinci identitas kelima pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.
Penantian Klarifikasi Resmi
Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas akan diumumkan pada 2 Januari 2025.
“Rencana rilis tanggal 2 Januari 2025,” ujar Yanto.
Kabar ini menambah panas perdebatan publik atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Keputusan itu sempat menuai kritik keras karena dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
Kontroversi Vonis Bebas
Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Artikel Terkait
Tim Hukum Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya Mulai Terungkap!
OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!
Kasus Suap Ronald Tannur Seret Nama Kabiro Kepegawaian MA, Kejagung Periksa Saksi Kunci untuk Bongkar Skandal Besar di Peradilan
Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Siap Sidang Tipikor
Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Siap Disidang, Uang Suap di Persidangan, Siap Buka Fakta Baru!