Sedihnya Istri dari Hakim yang 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Saldo ATM Rp0, Hidup Bergantung pada Keluarga

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 17:00 WIB
Istri hakim vonis bebas Ronald Tannur curhat saldo ATM Rp0 akibat suap. Hidup serba sulit, bergantung pada keluarga. (HukamaNews.com)
Istri hakim vonis bebas Ronald Tannur curhat saldo ATM Rp0 akibat suap. Hidup serba sulit, bergantung pada keluarga. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kehidupan istri hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, berubah drastis setelah kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya mencuat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1/2025), Rita Sidauruk mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya saat mengetahui saldo ATM miliknya kosong alias Rp0.

“Saya dua kali datang ke ATM, selalu tertulis saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kenapa kami alami ini, Tuhan?” ujar Rita sambil terisak di hadapan majelis hakim.

Perasaan itu semakin berat ketika menyadari suaminya, Erintuah, tidak lagi menerima gaji bulanan sejak Desember 2024.

Baca Juga: Kebangetan! Limbah Medis Dibuang ke Citarum, DLH Karawang Beri Warning: Pelaku Tak Akan Lolos

Padahal, sebagai seorang hakim, Erintuah sebelumnya membawa pulang penghasilan Rp28 juta per bulan, cukup untuk menopang kebutuhan keluarga.

Rita bercerita tentang perjuangannya menghidupi tiga anak yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Anak bungsunya bahkan kuliah di universitas swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.

“Untuk bertahan hidup, saya harus meminta bantuan dari kakak kandung dan kakak ipar. Selain itu, perhiasan kecil-kecil milik saya juga terpaksa saya jual,” tambah Rita dengan nada getir.

Kondisi ini memunculkan berbagai tantangan baru, terutama dalam membayar uang kuliah anak-anaknya.

Baca Juga: Oppo Reno13 F dan Reno13 F 5G, Inovasi Daya Tahan dan Performa untuk Pengguna Modern

Meski begitu, Rita tetap mencoba tegar menghadapi situasi sulit ini.

Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar.

Suap tersebut terkait dengan vonis bebas yang mereka berikan kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain uang tunai dalam rupiah, mereka juga menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Total nilai gratifikasi yang diterima mereka mencapai miliaran rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X