nasional

Hoaks! Kasus Korupsi PT Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun, Ini Fakta Aslinya Menurut Kejagung!

Rabu, 12 Maret 2025 | 15:00 WIB
Kejagung bantah isu liar soal kerugian fantastis. Simak fakta dan kronologi lengkap kasusnya. (HukamaNews.com / Net)

- Suryadi Lukmantara: Rp444,93 miliar

- Suryadi Jonathan: Rp343,41 miliar

- James Tamponawas: Rp119,27 miliar

- Djudju Tanuwidjaja: Rp43,33 miliar

- Ho Kioen Tjay: Rp35,46 miliar

- Gluria Asih Rahayu: Rp2,07 miliar

- Pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan non-kontrak karya): Rp1,7 triliun

Baca Juga: Hadiri Forum Daring JPP, KAI Beberkan Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025, Ini Strateginya!

Kejaksaan Agung Tegaskan Klaim Rp5,9 Kuadriliun Adalah Hoaks

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kerugian Rp5,9 kuadriliun adalah tidak benar.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses penyelidikan maupun persidangan.

“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” ujar Harli kepada media.

Kejaksaan Agung saat ini menangani dua kasus utama yang melibatkan PT Antam, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said serta kasus tata kelola emas.

Dalam kedua kasus tersebut, Kejagung tidak menemukan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis seperti yang diklaim di media sosial.

Baca Juga: Danantara, Ambisi Besar Prabowo di Tengah Ancaman Korupsi dan Sengkarut Birokrasi

Halaman:

Tags

Terkini