- Suryadi Lukmantara: Rp444,93 miliar
- Suryadi Jonathan: Rp343,41 miliar
- James Tamponawas: Rp119,27 miliar
- Djudju Tanuwidjaja: Rp43,33 miliar
- Ho Kioen Tjay: Rp35,46 miliar
- Gluria Asih Rahayu: Rp2,07 miliar
- Pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan non-kontrak karya): Rp1,7 triliun
Baca Juga: Hadiri Forum Daring JPP, KAI Beberkan Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025, Ini Strateginya!
Kejaksaan Agung Tegaskan Klaim Rp5,9 Kuadriliun Adalah Hoaks
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kerugian Rp5,9 kuadriliun adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses penyelidikan maupun persidangan.
“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” ujar Harli kepada media.
Kejaksaan Agung saat ini menangani dua kasus utama yang melibatkan PT Antam, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said serta kasus tata kelola emas.
Dalam kedua kasus tersebut, Kejagung tidak menemukan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis seperti yang diklaim di media sosial.
Baca Juga: Danantara, Ambisi Besar Prabowo di Tengah Ancaman Korupsi dan Sengkarut Birokrasi
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!
Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas 2010-2022, Libatkan Pejabat dan Staf PT Antam Tbk
Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,07 Triliun, Budi Said, Crazy Rich Surabaya, Dituntut 16 Tahun
Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1,1 T, Budi Said Kena Karma atau Cuma Kambing Hitam Kasus Emas Antam?
Di Balik Kasus Besar Pertamina dan Antam, Netizen Sentil Ada Bapak Pemilik Brand Besar yang Diduga Ikut Tersangkut