Hoaks! Kasus Korupsi PT Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun, Ini Fakta Aslinya Menurut Kejagung!

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:00 WIB
 Kejagung bantah isu liar soal kerugian fantastis. Simak fakta dan kronologi lengkap kasusnya. (HukamaNews.com / Net)
Kejagung bantah isu liar soal kerugian fantastis. Simak fakta dan kronologi lengkap kasusnya. (HukamaNews.com / Net)

Kejagung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka, antara lain:

- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)

- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)

- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)

- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)

- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)

- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Baca Juga: HTC Wildfire E5 Plus Resmi Dirilis, Ponsel dengan Desain Modern dengan Kamera 50MP, Harga Terjangkau

Selain itu, tujuh terdakwa dari pihak swasta juga disidangkan secara terpisah karena diduga menerima keuntungan dari skema ilegal ini.

Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Tertentu

JPU mengungkapkan bahwa akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, beberapa individu disebut memperoleh keuntungan pribadi, antara lain:

- Lindawati Efendi: Rp616,94 miliar

Baca Juga: Bukti Dominasi! Soundbar Samsung Paling Laris 11 Tahun Berkat Teknologi Suara AI yang Revolusioner

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X