nasional

Polda Jawa Timur Grebek Sindikat Judi Online Rp200 Miliar: 6 Tersangka Ditangkap, 3 Buron Lolos ke Luar Negeri!

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB
Polisi Polda Jatim bongkar jaringan judi online internasional dengan omzet Rp200 miliar, menangkap enam tersangka dan buron tiga lainnya. (Polda Jatim / HukamaNews.com)

Komplotan ini bekerja sangat rapi dengan memanfaatkan rekening-rekening fiktif untuk mencuci uang hasil judi.

Setiap rekening yang berhasil dibuat, mereka mendapatkan komisi Rp2,5 juta.

Total keuntungan yang dikantongi STK dan PY dari penyediaan rekening mencapai Rp300 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, EC (43) dan ES (47), yang bertindak sebagai pejabat perusahaan fiktif.

Baca Juga: Namanya Tak Disebut Luhut Binsar Pandjaitan Saat Akan Buka Pidato, Mata Gibran Langsung Sorot Tajam ke Arah Luhut

Operasi ini menjadi bukti kuat betapa masif dan terstrukturnya jaringan judi online internasional.

Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp4,9 miliar, puluhan PC, 375 kartu ATM, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai.

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga berada di luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina.

Baca Juga: Lebih Seru Dibanding Mnyamar, Live Streaming Timnas dan Laos, Klink Link Berikut Ini, Hasil Sementara 2 : 2

Ketiga pelaku, RY, SW, dan DC, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online adalah ancaman serius yang melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan internasional.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pelanggaran UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Upaya polisi ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang mendambakan lingkungan digital yang lebih aman.

Halaman:

Tags

Terkini