Komplotan ini bekerja sangat rapi dengan memanfaatkan rekening-rekening fiktif untuk mencuci uang hasil judi.
Setiap rekening yang berhasil dibuat, mereka mendapatkan komisi Rp2,5 juta.
Total keuntungan yang dikantongi STK dan PY dari penyediaan rekening mencapai Rp300 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, EC (43) dan ES (47), yang bertindak sebagai pejabat perusahaan fiktif.
Operasi ini menjadi bukti kuat betapa masif dan terstrukturnya jaringan judi online internasional.
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp4,9 miliar, puluhan PC, 375 kartu ATM, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga berada di luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina.
Ketiga pelaku, RY, SW, dan DC, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online adalah ancaman serius yang melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan internasional.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pelanggaran UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Upaya polisi ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang mendambakan lingkungan digital yang lebih aman.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Judi Online, Transaksi Dibawah Rp100 Ribu, Tapi Bikin Masa Depan di Ujung Tanduk!
Akibat Marak Judi Online, Bank Indonesia Sebut Ada Dampak Signifikan Terhadap Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah
3 Akun Instagram Populer dengan Ratusan Ribu Pengikut Diblokir Kemenkomdigi Karena Promosi Judi Online, Simak Selengkapnya
Dibekuk! Lima Admin dan Pengelola Situs Judi Online Akurasi4D, Modus dan Hukuman Terungkap
Lapor Presiden, Kapolri Bongkar 789 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap dan Rp220 Miliar Disita, Apa Langkah Selanjutnya?