Polda Jawa Timur Grebek Sindikat Judi Online Rp200 Miliar: 6 Tersangka Ditangkap, 3 Buron Lolos ke Luar Negeri!

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB
Polisi Polda Jatim bongkar jaringan judi online internasional dengan omzet Rp200 miliar, menangkap enam tersangka dan buron tiga lainnya. (Polda Jatim / HukamaNews.com)
Polisi Polda Jatim bongkar jaringan judi online internasional dengan omzet Rp200 miliar, menangkap enam tersangka dan buron tiga lainnya. (Polda Jatim / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan cyber.

Dalam operasi besar, polisi berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang memiliki omzet fantastis, mencapai Rp200 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Pengungkapan ini tidak hanya melibatkan operator judi online, tetapi juga sindikat pencucian uang yang terorganisir.

Baca Juga: Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Apa yang Menjerat Mantan Menkumham? Ini Fakta dan Spekulasi yang Beredar!

Sebanyak enam tersangka telah diamankan.

Dua tersangka utama, MAS (22) dan MWF (18), bertugas mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram.

Mereka menggunakan akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi untuk menarik korban.

Dua akun tersebut mempromosikan situs-situs judi online terkenal seperti KINGJR, FIX77, dan HOKI777.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Cair di Bandung dan Ringkus 3 Tersangka, Modus Terselubung di Perumahan Mewah Bikin Kaget!

Polisi menangkap keduanya di Banyuwangi pada 6 Desember 2024.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan STK (48) dan PY (40).

Keduanya bertugas menyediakan rekening untuk transaksi deposit dan withdraw situs perjudian.

Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, STK mendapatkan peran ini melalui sosok RY, yang kini menjadi buronan.

RY dikenal STK saat bekerja di Kamboja sebagai admin judi online selama enam tahun.

Baca Juga: Prabowo Minta Ketum Parpol Sepakati Perubahan Sistem Pemilu: Pemilu Murah Demi Demokrasi Berkualitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X