3 Akun Instagram Populer dengan Ratusan Ribu Pengikut Diblokir Kemenkomdigi Karena Promosi Judi Online, Simak Selengkapnya

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 16:00 WIB
Kemenkomdigi blokir 3 akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut karena promosi judi online, sebagai langkah tegas dalam pemberantasan perjudian. (PMJ News / HukamaNews.com)
Kemenkomdigi blokir 3 akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut karena promosi judi online, sebagai langkah tegas dalam pemberantasan perjudian. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Langkah tegas kembali dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut diblokir karena terlibat dalam promosi jaringan perjudian online.

Keputusan ini merupakan respons dari laporan masyarakat, instansi terkait, serta patroli siber intensif.

Ketiga akun yang diblokir berada di platform Instagram, yaitu @mimin_storyy dengan 774.000 pengikut, @awcogans yang memiliki 430.000 pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177.000 pengikut.

Baca Juga: Gus Miftah Janji Buka Suara soal Sunhaji Usai Salat Jumat, Klarifikasi atau Pengumuman Penting? Publik Menanti Jawabannya!

"Kami telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judi online sejak 2017 hingga 6 Desember 2024," jelas Molly Prabawati, Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Jumat (6/12/2024).

Judi Online Berkedok Meme dan Hiburan

Molly menyoroti kreativitas pelaku judi online dalam menyamarkan iklan mereka.

Konten berupa meme lucu, video viral, hingga hiburan menarik sering dijadikan "umpan" untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

Namun, di balik konten tersebut, terdapat tautan atau ajakan terselubung untuk bergabung ke situs perjudian online.

Baca Juga: Samsung Bikin Kejutan! Ini Cara Baru Akses Google Gemini Cuma Pakai Tombol Power, Mudah dan Praktis

Menurut Molly, banyak pelaku memanfaatkan akun palsu atau akun populer dengan ribuan hingga jutaan pengikut.

Tak hanya itu, mereka juga menggunakan simbol atau istilah tertentu untuk mengelabui sistem deteksi di media sosial.

"Iklan-iklan ini menyasar pengguna aktif dengan bahasa yang menggoda, menawarkan bonus besar, atau janji kemenangan mudah," tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News, Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X