HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Terbaru, lima orang terkait kasus judi online di situs Akurasi4D berhasil dibekuk dan diamankan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi situs ini.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Para pelaku yang diamankan adalah RP, R, RPN, RY, dan A.
RP dan R diketahui bertugas sebagai pengelola situs. Mereka bertanggung jawab atas pengaturan script, domain, serta API website.
RPN dan A fokus pada promosi website melalui platform media sosial, terutama Facebook.
Sedangkan RY berperan mengelola live chat dan admin situs.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Negara APBN 2025 Harus Sampai ke Rakyat
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal ini mengatur ancaman penjara maksimal 6 tahun terkait penggunaan teknologi informasi untuk aktivitas ilegal.
Tidak berhenti di situ, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 juga diterapkan.
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi, 28 Tersangka Terlibat Bersekongkol dengan Bandar
Alwin dan Geng Mafia Judi Online di Kemkomdigi Sudah Ditangkap Polisi, Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Layak Diproses Juga
Fakta Mengejutkan! Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Judi Online, Transaksi Dibawah Rp100 Ribu, Tapi Bikin Masa Depan di Ujung Tanduk!
Akibat Marak Judi Online, Bank Indonesia Sebut Ada Dampak Signifikan Terhadap Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah
3 Akun Instagram Populer dengan Ratusan Ribu Pengikut Diblokir Kemenkomdigi Karena Promosi Judi Online, Simak Selengkapnya