nasional

Dibekuk! Lima Admin dan Pengelola Situs Judi Online Akurasi4D, Modus dan Hukuman Terungkap

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polda Metro Jaya tangkap lima pelaku judi online situs Akurasi4D, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

Pasal ini memuat ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Rovan menegaskan, penindakan ini adalah langkah serius untuk memutus mata rantai judi online yang kian meresahkan.

Kasus judi online memang menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga sosial.

Banyak masyarakat yang terjerumus ke lingkaran kecanduan dan kehilangan kontrol atas keuangan mereka.

Salah satu contoh nyata adalah meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi online, seperti yang terjadi di Indramayu baru-baru ini.

Baca Juga: Kelalaian Fatal! Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot

Polda Metro Jaya berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.

Kesadaran akan risiko hukum dan dampak buruk judi online perlu terus disosialisasikan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan pelaku.

Baca Juga: Usai Rezim Assad Terguling oleh Pasukan Oposisi, Serangan Bertubi-tubi Dilancarkan Israel ke Pangkalan Militer Suriah

Langkah tegas seperti ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan kejahatan cyber tidak main-main.

Akankah ada penangkapan lainnya terkait jaringan situs judi online ini?

Mari kita tunggu kabar terbaru dari Polda Metro Jaya. ***

Halaman:

Tags

Terkini