Dibekuk! Lima Admin dan Pengelola Situs Judi Online Akurasi4D, Modus dan Hukuman Terungkap

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polda Metro Jaya tangkap lima pelaku judi online situs Akurasi4D, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Polda Metro Jaya tangkap lima pelaku judi online situs Akurasi4D, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Terbaru, lima orang terkait kasus judi online di situs Akurasi4D berhasil dibekuk dan diamankan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi situs ini.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca Juga: KPK Raup Rp 17 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ini Daftar Mobil dan Rumah Mewah yang Terjual!

Para pelaku yang diamankan adalah RP, R, RPN, RY, dan A.

RP dan R diketahui bertugas sebagai pengelola situs. Mereka bertanggung jawab atas pengaturan script, domain, serta API website.

RPN dan A fokus pada promosi website melalui platform media sosial, terutama Facebook.

Sedangkan RY berperan mengelola live chat dan admin situs.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Negara APBN 2025 Harus Sampai ke Rakyat

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal ini mengatur ancaman penjara maksimal 6 tahun terkait penggunaan teknologi informasi untuk aktivitas ilegal.

Tidak berhenti di situ, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 juga diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X