Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi, 28 Tersangka Terlibat Bersekongkol dengan Bandar

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB
Pengungkapan kasus 28 tersangka beking situs judi online Komdigi, barang bukti Rp167 miliar, hingga dugaan korupsi di Komdigi! (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Pengungkapan kasus 28 tersangka beking situs judi online Komdigi, barang bukti Rp167 miliar, hingga dugaan korupsi di Komdigi! (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus besar yang melibatkan 28 tersangka dalam jaringan situs judi online, termasuk 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari total tersangka, 24 orang telah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Nama-nama besar seperti Adhi Kismanto, staf ahli Komdigi, dan Alwin Jabarti Kiemas, turut terseret dalam skandal ini.

Baca Juga: OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, para tersangka bekerja sama dengan bandar judi online berinisial A, BN, HE, dan J untuk memastikan situs mereka tidak terblokir oleh sistem Komdigi.

Modus operandi mereka cukup mengejutkan: para pegawai Komdigi meminta Rp24 juta per situs judi online agar tetap aman dari pemblokiran.

Praktik ini telah berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Baca Juga: POLRI Bongkar Peran 24 Tersangka Judi Online Komdigi, Akankah Budi Arie Diperiksa?

Mencengangkan: Total Barang Bukti Capai Rp167 Miliar!

Barang bukti yang disita polisi dari para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu Rp167,8 miliar. Berikut rincian beberapa barang bukti:

- Uang tunai Rp76,9 miliar.

- 26 unit mobil dan 3 motor senilai Rp22,9 miliar.

- 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar.

- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar.

Baca Juga: 5 Smartphone Xiaomi dengan Kamera Setara DSLR yang Bikin Foto Makin Kece, No Ribet dan Cocok Buat Content Creator di 2024!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X