Pasal ini memuat ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Rovan menegaskan, penindakan ini adalah langkah serius untuk memutus mata rantai judi online yang kian meresahkan.
Kasus judi online memang menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga sosial.
Banyak masyarakat yang terjerumus ke lingkaran kecanduan dan kehilangan kontrol atas keuangan mereka.
Salah satu contoh nyata adalah meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi online, seperti yang terjadi di Indramayu baru-baru ini.
Baca Juga: Kelalaian Fatal! Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot
Polda Metro Jaya berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.
Kesadaran akan risiko hukum dan dampak buruk judi online perlu terus disosialisasikan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan pelaku.
Langkah tegas seperti ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan kejahatan cyber tidak main-main.
Akankah ada penangkapan lainnya terkait jaringan situs judi online ini?
Mari kita tunggu kabar terbaru dari Polda Metro Jaya. ***
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi, 28 Tersangka Terlibat Bersekongkol dengan Bandar
Alwin dan Geng Mafia Judi Online di Kemkomdigi Sudah Ditangkap Polisi, Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Layak Diproses Juga
Fakta Mengejutkan! Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Judi Online, Transaksi Dibawah Rp100 Ribu, Tapi Bikin Masa Depan di Ujung Tanduk!
Akibat Marak Judi Online, Bank Indonesia Sebut Ada Dampak Signifikan Terhadap Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah
3 Akun Instagram Populer dengan Ratusan Ribu Pengikut Diblokir Kemenkomdigi Karena Promosi Judi Online, Simak Selengkapnya