HUKAMANEWS - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini merujuk pada dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang sebelumnya ditahan, dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh hakim ketua, Erintuah Damanik, yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini.
Putusan Bebas yang Mengundang Kontroversi
Dalam putusannya, Erintuah Damanik menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Ronald Tannur sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Pasal-pasal yang didakwakan, seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP, dianggap tidak terbukti.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan, "Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga."
Ia juga memerintahkan agar Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari banyak pihak.
Keluarga Dini Sera Afrianti melalui pengacara mereka, melaporkan majelis hakim yang memutuskan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Mereka menilai bahwa keputusan tersebut melanggar kode etik dan prosedur hukum yang berlaku.