Yasonna juga menekankan bahwa pencekalan tidak hanya dapat diajukan oleh petugas imigrasi, tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya, termasuk petugas pajak jika diperlukan.
"Kami siap memproses pencekalan jika APH memerlukannya," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa hasil visum et repertum (VER) menunjukkan adanya luka serius pada korban yang disebabkan oleh benda tumpul dan bekas ban mobil.
Baca Juga: Dukung Indonesia Bebas Polio, Layanan Vaksin Ada Kok di Stasiun Kota Jakarta
"Bukti-bukti ini harus diperhatikan lebih lanjut oleh Majelis Hakim," ungkap Putu.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik memutuskan bahwa penyebab kematian korban adalah konsumsi alkohol berlebihan, bukan karena penganiayaan berat seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Langkah pencekalan Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan Kemenkumham.
Baca Juga: Penting Diketahui! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024
Proses kasasi yang sedang berlangsung akan menentukan apakah keputusan pengadilan sebelumnya akan dipertahankan atau tidak.
Upaya ini juga menunjukkan pentingnya keberadaan bukti baru dalam mempengaruhi keputusan hukum.
Dengan berbagai proses hukum yang masih berlangsung, kasus ini menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Semoga upaya pencekalan ini dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan keadilan bagi semua pihak.***