HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan dugaan adanya "hengki pengki" atau kongkalikong dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang terkait dengan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.
Dugaan ini muncul setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Dugaan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni dalam rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga Dini Sera pada Kamis, 29 Juli 2024.
Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris, Kenangan Manis di Ekshibisi Pencak Silat
Sahroni merasa aneh dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh alkohol.
"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim dengan mudahnya bilang 'Oh ini meninggal gara-gara alkohol'," ujarnya.
Sahroni juga mempertanyakan apakah ada bukti forensik yang mendukung klaim hakim tersebut.
"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan dia," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga bertanya kepada kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, apakah pihak korban sudah melaporkan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dimas, pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan berencana untuk melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta KPK.
"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengawasan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Artikel Terkait
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Hakim Tak Temukan Bukti Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur Batal Bebas! Kejaksaan Agung Gas Pol Ajukan Kasasi Demi Keadilan Buat Dini yang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!
Komisi III DPR Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur, Biar Gak Kabur ke Luar Negeri Sebelum Putusan Hukum Tetap!
Rieke Diah Pitaloka Desak Cekal Ronald Tannur, Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Bikin Heboh, Ini Reaksinya!