Ronald Tannur Dicekal! Pakar Hukum Setuju, Proses Kasasi Berlanjut Demi Keadilan Korban Dini Sera Afrianti

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Pencekalan Ronald Tannur didukung pakar hukum. Proses kasasi terus berjalan demi keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti. (/Youtube/Sahabat ICW/Agatha Olivia Victoria / HukamaNews.com)
Pencekalan Ronald Tannur didukung pakar hukum. Proses kasasi terus berjalan demi keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti. (/Youtube/Sahabat ICW/Agatha Olivia Victoria / HukamaNews.com)

HUKAMANEWSPakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa upaya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, merupakan langkah yang tepat.

Tannur saat ini dalam proses kasasi setelah sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Abdul Fickar, pencekalan tersebut diperlukan karena kasus ini sedang menjalani proses kasasi, di mana putusan bebas Tannur akan dievaluasi apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Nahas atau Naas? Jangan Sampai Salah Kaprah! Ini Bedanya Menurut KBBI Supaya Kamu Tetap Eksis

"Pencekalan diperlukan untuk memastikan bahwa proses kasasi berjalan dengan lancar," ujar Abdul saat dihubungi di Jakarta, Jumat lalu.

Pentingnya Pencekalan dalam Proses Kasasi

Dalam konteks hukum Indonesia, proses kasasi adalah tahap lanjutan di mana keputusan pengadilan tingkat pertama dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung (MA).

Abdul menjelaskan bahwa meskipun fakta-fakta dalam kasus tidak akan diperiksa ulang, pengajuan kasasi tetap penting untuk mengevaluasi keputusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Bansos? Simak Penjelasannya yang Bikin Heboh di Video YouTube!

"Putusan bebas yang diterima Ronald bukan berarti kasus ini telah sepenuhnya selesai. Masih ada dua tingkat pemeriksaan, yaitu kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," tambahnya.

Dalam hal ini, jika ditemukan novum atau bukti baru, Peninjauan Kembali (PK) masih memungkinkan untuk diajukan.

"Apabila ada bukti baru yang signifikan, PK bisa diajukan meski putusan bebas sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Abdul.

Baca Juga: Sahroni Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Demi Keadilan Buat Keluarga Korban! Jangan Abaikan Bukti Penting!

Menanggapi isu ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendukung upaya pencekalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur.

"Jika ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum (APH), kami akan memprosesnya segera," kata Yasonna saat ditemui di Jakarta pada Kamis (1/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X