Tindakan kriminal yang menyebabkan suami dipenjara menunjukkan adanya masalah serius dalam hubungan yang mungkin sulit untuk diperbaiki.
Tindakan ini dapat mencakup berbagai kejahatan yang mempengaruhi kehidupan rumah tangga secara signifikan.
Persyaratan Gugatan Cerai
Persyaratan untuk mengajukan gugatan cerai dapat berbeda tergantung pada hukum yang berlaku, apakah itu hukum Islam atau hukum negara.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam kedua konteks tersebut:
Persyaratan Gugatan Cerai dalam Hukum Islam
1. Rukun Cerai: Dalam hukum Islam, rukun cerai mencakup adanya suami dan istri yang sah, adanya pernyataan cerai, dan adanya saksi.
Istri harus menyatakan niatnya untuk bercerai di hadapan saksi yang sah.
Baca Juga: Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek
2. Alasan yang Jelas: Istri harus memiliki alasan yang sah dan jelas untuk mengajukan gugatan cerai.
Alasan suami dipenjara merupakan alasan yang diterima dalam hukum Islam.
3. Bukti yang Kuat: Istri perlu menyediakan bukti yang menunjukkan bahwa suami berada di penjara.
Bukti ini bisa berupa surat penahanan atau surat keputusan pengadilan.