SIMAK! Inilah Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan, Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
Gugatan cerai bisa ditolak jika tidak ada bukti kuat atau proses di luar persidangan.  (instagram rubenonsuhandict)
Gugatan cerai bisa ditolak jika tidak ada bukti kuat atau proses di luar persidangan. (instagram rubenonsuhandict)

HUKAMANEWS - Gugatan cerai sering kali menjadi langkah terakhir yang diambil oleh pasangan yang merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua gugatan cerai dapat dikabulkan oleh hakim?

Ada beberapa alasan mengapa gugatan cerai dapat ditolak, terutama jika tidak ada bukti kuat yang mendasari alasan dari pihak penggugat.

Simak lebih lanjut tentang alasan-alasan tersebut dan bagaimana hal ini bisa terjadi dalam proses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Judi Online Bahayakan Anak di Bawah 10 Tahun! Yuk, Edukasi dan Lawan Bareng-bareng Demi Masa Depan yang Lebih Baik!

Dasar Hukum Penolakan Gugatan Cerai

Hakim memiliki landasan hukum yang jelas dalam menolak gugatan cerai.

Salah satu landasan hukum tersebut adalah Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Pasal ini menyatakan bahwa gugatan cerai dapat ditolak jika alasan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai atau tidak memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2024 dan Menjajal All-New KONA Electric dengan Kandungan Lokal Terbesar

Hal ini berarti bahwa hakim tidak dapat mengabulkan gugatan cerai hanya berdasarkan klaim atau dugaan tanpa adanya bukti yang mendukung.

Selain itu, perceraian yang dilakukan di luar persidangan juga dianggap tidak sah dan dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menolak gugatan cerai tersebut.

Proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan segala bentuk penyimpangan dari prosedur ini dapat mengakibatkan gugatan cerai tidak dikabulkan.

Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan

Baca Juga: Kerap Diminta Duduk Sebelah Jokowi, Prabowo: Ternyata Dilatih Supaya Tak Kaget Setelah Dilantik Jadi Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X