HUKAMANEWS - Gugatan cerai sering kali menjadi langkah terakhir yang diambil oleh pasangan yang merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua gugatan cerai dapat dikabulkan oleh hakim?
Ada beberapa alasan mengapa gugatan cerai dapat ditolak, terutama jika tidak ada bukti kuat yang mendasari alasan dari pihak penggugat.
Simak lebih lanjut tentang alasan-alasan tersebut dan bagaimana hal ini bisa terjadi dalam proses hukum di Indonesia.
Dasar Hukum Penolakan Gugatan Cerai
Hakim memiliki landasan hukum yang jelas dalam menolak gugatan cerai.
Salah satu landasan hukum tersebut adalah Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Pasal ini menyatakan bahwa gugatan cerai dapat ditolak jika alasan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai atau tidak memiliki bukti yang kuat.
Hal ini berarti bahwa hakim tidak dapat mengabulkan gugatan cerai hanya berdasarkan klaim atau dugaan tanpa adanya bukti yang mendukung.
Selain itu, perceraian yang dilakukan di luar persidangan juga dianggap tidak sah dan dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menolak gugatan cerai tersebut.
Proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan segala bentuk penyimpangan dari prosedur ini dapat mengakibatkan gugatan cerai tidak dikabulkan.
Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan
Artikel Terkait
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!
Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!
7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!
Emang Bisa Gugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!
Apakah Gugatan Cerai Istri Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami? Berikut Alasan-alasan Perceraian Bisa Dibatalkan!