Apakah Gugatan Cerai Istri Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami? Berikut Alasan-alasan Perceraian Bisa Dibatalkan!

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pahami alasan gugatan cerai bisa ditolak, termasuk bukti yang kurang kuat dan prosedur hukum yang tidak terpenuhi.  (Pinterest)
Pahami alasan gugatan cerai bisa ditolak, termasuk bukti yang kurang kuat dan prosedur hukum yang tidak terpenuhi. (Pinterest)

HUKAMANEWS - Perceraian adalah proses hukum yang kompleks dan sering kali memerlukan bukti yang kuat untuk mendukung alasan yang diajukan.

Namun, tidak selalu gugatan cerai yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan.

Simak lebih lanjut tentang alasan-alasan yang dapat menyebabkan gugatan cerai istri ditolak oleh pihak suami, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasan-Alasan Gugatan Cerai Ditolak

Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Sejumlah Kepala Dinas dan Badan Diciduk Terkait Kasus Dugaan Korupsi

1. Kurangnya Bukti yang Kuat

Salah satu alasan utama yang bisa membuat hakim menolak gugatan cerai adalah kurangnya bukti yang kuat untuk mendukung alasan yang diajukan.

Menurut Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975, bukti yang kuat dan sah sangat diperlukan untuk memvalidasi alasan gugatan cerai.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

2. Tidak Sesuai dengan Prosedur Hukum

Proses perceraian harus dilakukan melalui persidangan resmi di pengadilan yang berwenang.

Jika perceraian dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku, ini dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menolak gugatan cerai.

3. Kesalahan dalam Pengajuan Gugatan

Kesalahan teknis seperti pengajuan gugatan ke pengadilan yang salah juga bisa menyebabkan gugatan cerai ditolak.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X