nasional

SIMAK! Inilah Alasan-Alasan Gugatan Cerai Tidak Dikabulkan, Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
Gugatan cerai bisa ditolak jika tidak ada bukti kuat atau proses di luar persidangan. (instagram rubenonsuhandict)

Kasus 1: Tidak Ada Bukti Kuat

Seorang istri mengajukan gugatan cerai karena mengklaim bahwa suaminya berselingkuh.

Namun, ia tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.

Hakim menolak gugatan cerai tersebut karena tidak ada bukti yang cukup.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Sejumlah Kepala Dinas dan Badan Diciduk Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kasus 2: Alasan Tidak Sesuai

Seorang suami mengajukan gugatan cerai dengan alasan bahwa istrinya tidak pandai memasak.

Hakim menolak gugatan tersebut karena alasan yang diajukan tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Kasus 3: Perceraian di Luar Persidangan

Pasangan suami istri sepakat untuk bercerai dan menyelesaikan semuanya secara pribadi tanpa melalui persidangan.

Ketika mereka mengajukan gugatan cerai, hakim menolak karena proses perceraian tidak dilakukan melalui persidangan yang sah.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Kasus 4: Kesalahan Pengajuan Gugatan

Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang tidak berwenang menangani kasus perceraian mereka.

Halaman:

Tags

Terkini