Kasus 1: Tidak Ada Bukti Kuat
Seorang istri mengajukan gugatan cerai karena mengklaim bahwa suaminya berselingkuh.
Namun, ia tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.
Hakim menolak gugatan cerai tersebut karena tidak ada bukti yang cukup.
Kasus 2: Alasan Tidak Sesuai
Seorang suami mengajukan gugatan cerai dengan alasan bahwa istrinya tidak pandai memasak.
Hakim menolak gugatan tersebut karena alasan yang diajukan tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus 3: Perceraian di Luar Persidangan
Pasangan suami istri sepakat untuk bercerai dan menyelesaikan semuanya secara pribadi tanpa melalui persidangan.
Ketika mereka mengajukan gugatan cerai, hakim menolak karena proses perceraian tidak dilakukan melalui persidangan yang sah.
Kasus 4: Kesalahan Pengajuan Gugatan
Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang tidak berwenang menangani kasus perceraian mereka.
Artikel Terkait
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!
Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!
7 Dokumen Penting dalam Sidang Gugatan Cerai yang Harus Disiapkan, Cek Apa Saja!
Emang Bisa Gugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!
Apakah Gugatan Cerai Istri Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami? Berikut Alasan-alasan Perceraian Bisa Dibatalkan!