Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Sejumlah Kepala Dinas dan Badan Diciduk Terkait Kasus Dugaan Korupsi

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 19:35 WIB
KPK geledah kantor Wali Kota Semarang, periksa pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi. (Foto/KPK)
KPK geledah kantor Wali Kota Semarang, periksa pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi. (Foto/KPK)

HUKAMANEWS - Pada Kamis, 18 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan, yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Gedung ini merupakan tempat sehari-hari Wali Kota Hevearita berkantor.

Pejabat yang Diperiksa:

1. Irwansyah - Kepala Dinas Tata Ruang

2. Sunarto - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

3. Joko Hartono - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan

Para pejabat tersebut diminta untuk masuk satu per satu ke dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik KPK yang mengenakan seragam khusus terlihat mengiringi para pejabat masuk ke ruangan pemeriksaan.

Selain memeriksa sejumlah pejabat, penyidik KPK juga menggeledah beberapa ruangan di Balai Kota Semarang.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Siap Kembali Maju dalam Pilkada 2024 dengan Dukungan Promedia untuk Pelatihan Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X