Selain itu, Anda juga perlu membawa data perkawinan seperti tanggal dan tahun pernikahan.
3. Proses Pembuatan Duplikat Akta Nikah
Proses pembuatan Duplikat Akta Nikah biasanya tidak memerlukan waktu yang lama.
Rata-rata, proses ini memakan waktu sekitar satu minggu.
Namun, ada kemungkinan dokumen tersebut selesai lebih cepat, tergantung pada jumlah pemohon lainnya di kantor KUA atau Capil setempat.
Jika kantor KUA atau Capil sedang sepi, duplikat akta nikah Anda bisa saja selesai dalam waktu satu hari.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus dokumen ini pada waktu yang tepat agar prosesnya bisa lebih cepat.
4. Melakukan Gugatan Cerai
Setelah memiliki Duplikat Akta Nikah, Anda bisa langsung melakukan gugatan cerai ke Kantor Capil atau KUA wilayah Anda.
Langkah ini melibatkan pembuatan surat permohonan perceraian.
Dalam surat permohonan ini, Anda harus menyertakan data KTP atau Passport yang telah disiapkan sebelumnya.
Pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan benar.
Jalankan proses gugatan cerai ini dengan teliti agar tidak ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari.
Baca Juga: 10 Jam Geledah Balaikota Semarang ,Penyidik Bawa Dua Koper Alat Bukti