Pembuatan Duplikat Akta Nikah bertujuan untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Misalnya, seorang istri yang ingin menikah lagi tanpa surat cerai atau seorang suami yang melakukan hal serupa.
Dengan adanya dokumen ini, kita dapat menghindari gugatan hukum yang tidak diinginkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pembuatan
Setelah memutuskan untuk membuat Duplikat Akta Nikah, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan Register Kutipan Akta Nikah.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Identitas (KTP atau Passport)
- Kartu Keluarga (untuk non-muslim)
- Buku Nikah asli atau fotocopy buku nikah
- Surat kehilangan (jika buku nikah hilang)
Apabila buku nikah Anda rusak, bawalah dokumen tersebut ke kantor yang berwenang untuk diganti.
Jika buku nikah hilang, Anda harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.