nasional

Emang Bisa Gugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:00 WIB
Panduan lengkap menggugat cerai tanpa buku nikah: langkah-langkah membuat duplikat akta nikah dan persyaratan dokumen. (Google.)

Pembuatan Duplikat Akta Nikah bertujuan untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Misalnya, seorang istri yang ingin menikah lagi tanpa surat cerai atau seorang suami yang melakukan hal serupa.

Dengan adanya dokumen ini, kita dapat menghindari gugatan hukum yang tidak diinginkan.

2. Menyiapkan Dokumen Pembuatan

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Siap Kembali Maju dalam Pilkada 2024 dengan Dukungan Promedia untuk Pelatihan Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

Setelah memutuskan untuk membuat Duplikat Akta Nikah, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan Register Kutipan Akta Nikah.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Kartu Identitas (KTP atau Passport)

- Kartu Keluarga (untuk non-muslim)

Baca Juga: HORE! Transaksi Lintas Negara Nggak Pake Ribet, QRIS Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UAE

- Buku Nikah asli atau fotocopy buku nikah

- Surat kehilangan (jika buku nikah hilang)

Apabila buku nikah Anda rusak, bawalah dokumen tersebut ke kantor yang berwenang untuk diganti.

Jika buku nikah hilang, Anda harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.

Baca Juga: Panji Gumilang Bebas! Al Zaytun Sambut Meriah Sang Pemimpin, Berbagi Pengalaman dan Harapan untuk Masa Depan Pesantren

Halaman:

Tags

Terkini