GoraEdu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024), JPU menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima total Rp 44 miliar dan 30 ribu Dolar AS dari tindak pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Meyer Simanjuntak, jaksa dari KPK, menjelaskan bahwa uang sebesar itu dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta, Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Mereka memanfaatkan posisi mereka di berbagai Direktorat Jenderal di Kementan untuk mengumpulkan dana tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit eselon Setjen 2020-2023: Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu USD
2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023: Rp 5.379.634.250
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023: Rp 1.865.603.625
4. Ditjen Perkebunan 2020-2023: Rp 3.778.565.860
5. Ditjen Hortikultura 2020-2023: Rp 6.078.604.300
6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023: Rp 6.406.007.500
7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023: Rp 2.552.000.000
8. BPPSDMP 2020-2023: Rp 6.860.530.800