Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Karena Tamak, KPK Tuntut 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Karena Tamak, KPK Tuntut 12 Tahun Penjara

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kali ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan utama.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai SYL melakukan korupsi dengan motif tamak, yang menjadi poin memberatkan dalam tuntutan mereka.

Baca Juga: Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, JPU Meyer Simanjuntak menjelaskan bahwa SYL dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Jaksa Meyer.

Selain tuntutan pidana penjara, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000.

Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja

Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Menurut JPU KPK, tindakan korupsi SYL tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," tegas Jaksa Meyer.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan

Jaksa juga menilai bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Sikap berbelit-belit SYL dalam memberikan keterangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.

Meskipun demikian, terdapat beberapa faktor yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Salah satunya adalah usia lanjut SYL yang kini telah menginjak 69 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X