HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai SYL melakukan korupsi dengan motif tamak, yang menjadi poin memberatkan dalam tuntutan mereka.
Baca Juga: Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, JPU Meyer Simanjuntak menjelaskan bahwa SYL dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Jaksa Meyer.
Selain tuntutan pidana penjara, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000.
Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Menurut JPU KPK, tindakan korupsi SYL tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," tegas Jaksa Meyer.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Jaksa juga menilai bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Sikap berbelit-belit SYL dalam memberikan keterangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.
Meskipun demikian, terdapat beberapa faktor yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Salah satunya adalah usia lanjut SYL yang kini telah menginjak 69 tahun.
Artikel Terkait
Bukti Integritas Sebagai Pejabat, SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus Saat Menjabat Wagub Sulsel, Benarkah?
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi