Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 44 Miliar dari Kosupsi dan Pemerasan di Kementan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 12:16 WIB
Jaksa KPK ungkap Syahrul Yasin Limpo terima Rp 44 Miliar dari pemerasan di Kementan.  (Tangkap layar YouTube)
Jaksa KPK ungkap Syahrul Yasin Limpo terima Rp 44 Miliar dari pemerasan di Kementan. (Tangkap layar YouTube)

GoraEdu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024), JPU menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima total Rp 44 miliar dan 30 ribu Dolar AS dari tindak pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Meyer Simanjuntak, jaksa dari KPK, menjelaskan bahwa uang sebesar itu dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta, Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Mereka memanfaatkan posisi mereka di berbagai Direktorat Jenderal di Kementan untuk mengumpulkan dana tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Peningkatan Kasus DBD Di Indonesia Akibat Perubahan Cuaca. Kemenkes Mengimbau Waspada Dengan Nyamuk Aedes Aegypti, dan Sebar Wolbachia untuk Solusi

1. Unit eselon Setjen 2020-2023: Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu USD

2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023: Rp 5.379.634.250

3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023: Rp 1.865.603.625

4. Ditjen Perkebunan 2020-2023: Rp 3.778.565.860

Baca Juga: Judi Online Jadi Pemicu Kejahatan di Mukomuko, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Uang yang Mencapai Rp1 Miliar

5. Ditjen Hortikultura 2020-2023: Rp 6.078.604.300

6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023: Rp 6.406.007.500

7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023: Rp 2.552.000.000

8. BPPSDMP 2020-2023: Rp 6.860.530.800

Baca Juga: Siapakah Gubernur Jakarta Selanjutnya? PAN Pertimbangkan Kaesang Jika Ridwan Kamil Absen di Pilkada 2024!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X