GoraEdu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024), JPU menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima total Rp 44 miliar dan 30 ribu Dolar AS dari tindak pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Meyer Simanjuntak, jaksa dari KPK, menjelaskan bahwa uang sebesar itu dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta, Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Mereka memanfaatkan posisi mereka di berbagai Direktorat Jenderal di Kementan untuk mengumpulkan dana tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Unit eselon Setjen 2020-2023: Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu USD
2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023: Rp 5.379.634.250
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023: Rp 1.865.603.625
4. Ditjen Perkebunan 2020-2023: Rp 3.778.565.860
5. Ditjen Hortikultura 2020-2023: Rp 6.078.604.300
6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023: Rp 6.406.007.500
7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023: Rp 2.552.000.000
8. BPPSDMP 2020-2023: Rp 6.860.530.800
Artikel Terkait
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK
Kecewa JPU Abaikan Kontribusinya Sebagai Mentan, SYL: Kalau Memang Saya Terbukti Salah, Siap Bertanggung Jawab