HUKAMANEWS – Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Syahrul, JPU tidak mempertimbangkan kontribusi dirinya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dalam tuntutan yang diajukan.
Syahrul Yasin Limpo merasa tuntutan yang diajukan JPU mengabaikan berbagai kontribusi dan usaha kerasnya selama menjabat.
Baca Juga: Trending! Puan Maharani Soroti 'Woman Support Woman' dalam Era Perjuangan Perempuan di Indonesia
Usai sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024), Syahrul mengungkapkan bahwa berbagai langkah luar biasa telah dilakukan selama masa jabatannya.
"Saya lihat ini tidak dipertimbangkan apa yang kami lakukan saat itu," ucap Syahrul dengan nada kecewa.
Saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul menghadapi berbagai tantangan berat seperti el nino, penyakit Covid-19, antraks, dan kenaikan harga kedelai.
Baca Juga: Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Ia mengklaim telah mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Saya lakukan langkah extraordinary. Saya lakukan itu bukan untuk pribadi," jelasnya.
Syahrul juga menegaskan bahwa ia akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
Menurutnya, nilai perkara Rp44 miliar tidak sebanding dengan kontribusi besar yang telah diberikan Kementerian Pertanian selama masa jabatannya.
"Ada el nino, ada penyakit Covid, Antrax, harga kedelai naik itu terjadi, sekarang saya dituntut 12 tahun," ungkap Syahrul.
Syahrul membandingkan nilai perkara Rp44 miliar dengan kontribusi tahunan Kementerian Pertanian yang mencapai Rp2.400 triliun.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK