Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
Muhammad Hatta, eks Direktur Alsintan Kementan, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi bersama Syahrul Yasin Limpo.
Muhammad Hatta, eks Direktur Alsintan Kementan, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi bersama Syahrul Yasin Limpo.

HUKAMANEWS - Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Muhammad Hatta, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan pada periode 2020-2023.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta agar Hatta dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyatakan bahwa tuntutan ini berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa Hatta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Muhammad Hatta didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Hatta mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menyoroti bahwa Hatta tidak bersikap kooperatif selama penyelidikan.

Baca Juga: Polresta Bogor Ciduk Kakak Beradik Perekrut Selebgram Promosi Judi Online, Libatkan 70 Selebgram di Jakarta, Bogor, dan Depok

Dia dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hatta telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Kementerian Pertanian.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Salah satunya adalah fakta bahwa Hatta tidak menikmati secara materiel hasil dari perbuatannya.

Baca Juga: PAN Sebut Pilkada 2024 di Banten, DKI Jakarta, dan Jabar Dinamis, Siap Berikan Kejutan Dengan Strategi Kader Potensial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X