HUKAMANEWS - Pada Jumat, 28 Juni 2024, Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan penerimaan uang Rp1,3 miliar oleh Firli Bahuri dari SYL telah didukung oleh empat alat bukti kuat.
Menurutnya, alat bukti ini telah dikumpulkan oleh tim penyidik tipikor Polda Metro Jaya.
Ade Safri menjelaskan bahwa bukti-bukti ini menjadi dasar yang cukup untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dengan empat alat bukti yang ada, kami yakin bahwa Firli Bahuri harus bertanggung jawab atas tuduhan pemerasan terhadap SYL," ungkap Ade Safri.
Menurut keterangan Ade Safri, alat bukti tersebut mencakup bukti-bukti transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan Firli Bahuri dan SYL.
Selain itu, bukti-bukti komunikasi tertulis antara keduanya juga turut menjadi bagian dari barang bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya keterlibatan Firli dalam kasus ini.
"Dalam proses penyidikan, kami menemukan bahwa ada hubungan transaksional yang tidak dapat disangkal antara Firli Bahuri dan SYL, serta adanya komunikasi tertulis yang mendukung aliran dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut," jelas Ade Safri.
Meskipun Firli Bahuri secara tegas membantah klaim bahwa dia menerima uang sejumlah tersebut, Ade Safri menegaskan bahwa bantahan tersebut merupakan bagian dari hak tersangka untuk membela diri.
"Kami menghormati proses hukum, namun fakta yang kami miliki tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Sementara itu, Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri telah mengeluarkan pernyataan bahwa klaim dari pihak SYL hanyalah fitnah dan tidak berdasar.
"Kami yakin bahwa semua tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan kami akan membela Firli dengan segala bukti yang kami miliki," ujar Ian dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Apakah Ada Tawar-menawar dalam Kasus Firli Bahuri? Berkas Perkara Terus Mandek di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Cek Alasannya di Sini
Update Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Tambahan
Pemeriksaan Kedua Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Fokus pada Melengkapi Berkas Kasus Pemerasan
Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI dkk Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas