Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 44 Miliar dari Kosupsi dan Pemerasan di Kementan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 12:16 WIB
Jaksa KPK ungkap Syahrul Yasin Limpo terima Rp 44 Miliar dari pemerasan di Kementan.  (Tangkap layar YouTube)
Jaksa KPK ungkap Syahrul Yasin Limpo terima Rp 44 Miliar dari pemerasan di Kementan. (Tangkap layar YouTube)

8. Charter pesawat: Rp 3.034.591.120

9. Bantuan bencana alam/sembako: Rp 3.524.812.875

10. Keperluan ke luar negeri: Rp 6.917.573.555

11. Umrah: Rp 1.871.650.000

12. Kurban: Rp 1.654.500.000

Baca Juga: Casio Rilis G-Shock GBD-300 Siap Meluncur Juli 2024, Jam Tangan Taktis dengan Segudang Fitur

SYL saat ini dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

Jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayarnya.

Selain itu, SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu USD.

Baca Juga: Siap-siapbung! Apple Bakal Rilis Kacamata AR Terbaru Apple Glass, Meluncur Tahun Ini?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan skala pemerasan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.

Sidang lanjutan akan terus memperdalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X