8. Charter pesawat: Rp 3.034.591.120
9. Bantuan bencana alam/sembako: Rp 3.524.812.875
10. Keperluan ke luar negeri: Rp 6.917.573.555
11. Umrah: Rp 1.871.650.000
12. Kurban: Rp 1.654.500.000
Baca Juga: Casio Rilis G-Shock GBD-300 Siap Meluncur Juli 2024, Jam Tangan Taktis dengan Segudang Fitur
SYL saat ini dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
Jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayarnya.
Selain itu, SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu USD.
Baca Juga: Siap-siapbung! Apple Bakal Rilis Kacamata AR Terbaru Apple Glass, Meluncur Tahun Ini?
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan skala pemerasan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.
Sidang lanjutan akan terus memperdalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK
Kecewa JPU Abaikan Kontribusinya Sebagai Mentan, SYL: Kalau Memang Saya Terbukti Salah, Siap Bertanggung Jawab