Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum KPK mendapatkan salinan lengkap putusan pengadilan, yang akan menjadi dasar untuk menyusun argumen banding yang kuat.
Dengan demikian, upaya KPK untuk mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia. ***