HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Karen dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Keputusan ini mencuat setelah Karen terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
KPK menganggap bahwa vonis yang diberikan tidak sejalan dengan tuntutan mereka, yang mengharapkan hukuman lebih berat serta denda yang lebih besar.
Jaksa penuntut umum KPK menyampaikan bahwa alasan banding terkait dengan ketidakpuasan terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Sebelumnya, KPK menuntut agar Karen Agustiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016, namun keputusan hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
Baca Juga: Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum
Keputusan ini mengejutkan bagi pihak KPK, karena kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Karen Agustiawan tercatat mencapai US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang turut mengalami kerugian finansial akibat tindakan tersebut.
Meskipun vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa, KPK tetap bertekad untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses banding dilakukan untuk menegakkan integritas hukum serta memastikan bahwa korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal.
"Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih rendah dari yang kami tuntut. Kami percaya bahwa proses banding ini akan memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK kini sedang mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memori banding.
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kementan Senilai Rp44,5 miliar
TOK! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp500 juta dalam Kasus Korupsi Kementan
Selain SYL, Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Korupsi Rp44,5 Miliar, Akhirnya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK